Peraturan Tentang Jaringan Kabel dan Nirkabel di Indonesia
Selamat
pagi sob, pagi ini kita santuy dulu baca artikel di Fidri Lounge sambil seruput
kopi. Kali ini kita akan membahas tentang gimana sih peraturan mengenai
jaringan kabel dan nirkabel di Indonesia?
Seperti
yang kita tahu, pada masa ini aktivitas manusia tidak bisa terlepas dari
jaringan internet, internet sudah kita genggam di tangan kita memalui
smartphone jadi otomatis kita sudah terhubung dengan dunia luar untuk mendapat
dan mengakses informasi.
Layanan
internet, bisa didapatkan dari provider jaringan selular, jaringan kabel fiber
optik dan lainnya. Perihal jaringan tersebut tentunya ada peraturan khusus dari
pemerintah agar ketertiban dalam dunia telekomunikasi bisa terjaga. Dibawah ini
ada beberapa aturan tentang jaringan telekomunikasi di Indonesia, checkidot!
Peraturan
yang membahas mengenai jaringan nirkabel salah satunya peraturan Menteri
Komunikasi dan Informasi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyedia Jasa Akses
Internet Tanpa Kabel (Wireless) yang
termuat dalam BAB II s.d BAB IV berikut ini :
BAB
II
Penyedia
Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless)
Pasal
2
(1).
Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban
pelayanan universal dilaksanakan di ruang publik melalui penyediaan jasa akses
internet tanpa kabel (wireless).
(2).
Penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain berupa penyediaan jasa akses layanan internet Wi-Fi di Kabupaten/Kota.
(3).
Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki:
a.
Kecepatan transfer data (throughput) sekurang – kurangnya sebesar 1,024 Kbps dengan titik
pengukuran dari PoP ke NIX terdekat;
b.
Latency maksimal dengan ketentuan :
1) 150
ms bagi yang menggunakan teknologi terestrial; dan
2) 750
ms bagi yang menggunakan teknologi VSAT, dengan titik pengukuran dari server hotspot akses ke SIMNIX
c.
packet loss
maksimal 2% (dua perseratus), dengan titik
pengukuran dari Server hotspot akses
ke SIMMNIX.
(4).
Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sekurang–kurangnya
menyediakan:
a.
tower;
b.
perangkat radio;
c.
perangkat jaringan di lokasi antara lain Router dan fungsi
routing, fungsi manajemen trafik, switch dan peripheral jaringan lainnya;
d.
server layanan hotspot
di lokasi yang secara umum berfungsi sebagai User Authentification, Captive
Portal, pengendali/kontrol terhadap setiap akses yang dilakukan oleh
pengguna/user serta fungsi proxy dan cache;
e.
keamanan jaringan;
f.
catu daya;
g.
backup catu
daya;
h.
perangkat di Network
Operating Centre (NOC) terdiri
antara lain : Router, Switch, Unified Threat Management (UTM) / keamanan jaringan, server yang
berfungsi sebagai Proxy, Light Weight Directory Access Protocol
(LDAP), Radius AAA, aplikasi registrasi, server Network Monitoring System (NMS) dan Domain Name Server (DNS); dan
i.
rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.
Pasal 3
(1).
Setiap akses Internet tanpa kabel (wireless) harus terhubung dengan SIMMNIX yang dikelola dan dioperasikan
oleh BPPPTI.
(2). Akses Internet
tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan uji
fungsi secara sampel oleh BPPPTI sebelum dioperasionalkan.
(3). SIMMNIX berfungsi
sebagai:
a. sistem
penyediaan akses internet;
b. sistem
monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet; dan
c. pusat
manajemen distribusi konten.
Pasal 4
(1).
Ruang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) meliputi antara lain :
a. kantor
pemerintaha;
b. tempat
layanan transportasi;
c. tempat
layanan kesehatan;
d. tempat
layanan pendidikan; dan/ atau
e. tempat
rekreasi.
(2).
Lokasi ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) setelah
berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari
masyarakat.
BAB III
Penyedia Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless)
Pasal 5
(1).
Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) ditetapkan
oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI.
(2).
Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
6
(1).
Pelelangan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel
(wireless) di ruang publik dapat dibagi dalam beberapa paket pekerjaan.
(2).
Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless)
di ruang publik yang berhak untuk mengikuti lelang yaitu penyelenggara jasa
akses internet (internet service provider).
(3).
Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain
yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jasa akses internet (Internet
Service Provider).
(4).
Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless)
di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti lelang lebih
dari 1 (satu) paket pekerjaan dan dapat
menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
(5).
Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur
lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Pasal 7
(1).
Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyediaan
jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik sekurang-kurangnya
meliputi aspek:
a. besaran
biaya penyediaan;
b. konfigurasi
jaringan dan Routing yang paling efisien (least cost routing); dan
c. kualitas
pengoperasian dan pemeliharaan akses internet tanpa kabel (wireless).
(2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala
BPPPTI.
BAB IV
Hak dan Kewajiban
Penyedia Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless)
Pasal 8
Penyedia jasa akses internet
tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal berhak:
a. menggunakan
teknologi internet tanpa kabel (wireless) yang berkualitas sesuai dengan
kebutuhan dan tujuan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless); dan
b. mendapatkan
pembayaran atas biaya penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).
Pasal 9
Penyedia
jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan
universal wajib:
a.
menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang
telah memperoleh sertifikat dari Direktorat
Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
b.
menggunakan belanja modal (capital expenditure/ capex)
sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi
dalam negeri;
c.
memiliki izin stasiun radio untuk setiap lokasi di ruang
publik yang menggunakan alokasi spektrum
frekuensi;
d.
mencegah terjadinya interferensi apabila menggunakan
spektrum frekuensi class license;
e.
menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server
Hot Spot dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala
ke BPPPTI;
f.
melakukan
pembukuan keuangan atas jasa akses internet tanpa kabel (Wireless) dan
melaporkan secara berkala kepada BPPPTI;
g.
membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan
prasarana serta layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) berdasarkan
jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak
antara penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI;
h.
menjamin interoperability dari sistem jasa akses internet
yang dibangun dengan sistem NIX dan SIMMNIX;
i.
mengoperasikan layanan 24 (dua puluh empat) jam per
hari atau ditentukan lain dalam kontrak;
j.
menyediakan layanan pengaduan pengguna;
k.
melakukan pengamanan jaringan internet sesuai
l.
dengan peraturan perundang-undangan; dan
m.
melaporkan pengoperasian dan pemanfaatan layanan jasa
akses internet tanpa kabel (wireless) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan
kepada Kepala BPPPTI.
Mungkin itu sedikit kutipan
mengenai peraturan jaringan internet di Indonesia, gimana sob udah dapet
pencerahan kan? Jangan lupa ya aplikasikan ke kehidupan sebenarnya.
Sekian dari gue, undur pamit
dulu sampai ketemu di artikel berikutnya!
Untuk Peraturan Keminfo versi asli nya bisa di lihat disini Peraturan Keminfo Download
Siap
ReplyDelete