Peraturan Tentang Jaringan Kabel dan Nirkabel di Indonesia

Selamat pagi sob, pagi ini kita santuy dulu baca artikel di Fidri Lounge sambil seruput kopi. Kali ini kita akan membahas tentang gimana sih peraturan mengenai jaringan kabel dan nirkabel di Indonesia?

Seperti yang kita tahu, pada masa ini aktivitas manusia tidak bisa terlepas dari jaringan internet, internet sudah kita genggam di tangan kita memalui smartphone jadi otomatis kita sudah terhubung dengan dunia luar untuk mendapat dan mengakses informasi.

Layanan internet, bisa didapatkan dari provider jaringan selular, jaringan kabel fiber optik dan lainnya. Perihal jaringan tersebut tentunya ada peraturan khusus dari pemerintah agar ketertiban dalam dunia telekomunikasi bisa terjaga. Dibawah ini ada beberapa aturan tentang jaringan telekomunikasi di Indonesia, checkidot!

Peraturan yang membahas mengenai jaringan nirkabel salah satunya peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyedia Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) yang termuat dalam BAB II s.d BAB IV berikut ini :

BAB II
Penyedia Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless)
Pasal 2
(1).        Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal dilaksanakan di ruang publik melalui penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).
(2).        Penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa penyediaan jasa akses layanan internet Wi-Fi di Kabupaten/Kota.
(3).        Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a.         Kecepatan transfer data (throughput) sekurang – kurangnya sebesar 1,024 Kbps dengan titik pengukuran dari PoP ke NIX terdekat;
b.        Latency  maksimal dengan ketentuan :
1)   150 ms bagi yang menggunakan teknologi terestrial; dan
2)   750 ms bagi yang menggunakan teknologi VSAT, dengan titik pengukuran dari server hotspot akses ke SIMNIX
c.       packet loss maksimal 2% (dua perseratus), dengan  titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX. 
(4).        Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sekurang–kurangnya menyediakan:
a.       tower;
b.      perangkat radio;
c.       perangkat jaringan di lokasi antara lain Router dan fungsi routing, fungsi manajemen trafik, switch dan peripheral jaringan lainnya;
d.      server layanan hotspot di lokasi yang secara umum berfungsi sebagai User Authentification, Captive Portal, pengendali/kontrol terhadap setiap akses yang dilakukan oleh pengguna/user serta fungsi proxy dan cache;
e.       keamanan jaringan;
f.       catu daya;
g.      backup catu daya;
h.      perangkat di Network Operating Centre (NOC)  terdiri antara lain : Router, Switch, Unified Threat Management (UTM) / keamanan jaringan, server yang berfungsi sebagai Proxy, Light Weight Directory Access Protocol (LDAP), Radius AAA, aplikasi registrasi, server Network Monitoring System (NMS) dan Domain Name Server (DNS); dan
i.        rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.
Pasal 3
(1).             Setiap akses Internet tanpa kabel (wireless) harus terhubung dengan SIMMNIX yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI.
(2). Akses Internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan uji fungsi secara sampel oleh BPPPTI sebelum dioperasionalkan.
(3). SIMMNIX berfungsi sebagai:
a.       sistem penyediaan akses internet;
b.      sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan  internet; dan
c.       pusat manajemen distribusi konten.
Pasal 4
(1).             Ruang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi antara lain :
a.    kantor pemerintaha;
b.   tempat layanan transportasi;
c.    tempat layanan kesehatan;
d.   tempat layanan pendidikan; dan/ atau
e.    tempat rekreasi.
(2).             Lokasi ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

BAB III
Penyedia Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless)
Pasal 5
(1).             Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI.
(2).             Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1).             Pelelangan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik dapat dibagi dalam beberapa paket pekerjaan.
(2).             Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik yang berhak untuk mengikuti lelang yaitu penyelenggara jasa akses internet (internet service provider).
(3).             Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider).
(4).             Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti lelang lebih dari  1 (satu) paket pekerjaan dan dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
(5).             Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
Pasal 7
(1).             Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik sekurang-kurangnya meliputi  aspek:
a.       besaran biaya penyediaan;
b.      konfigurasi jaringan dan Routing yang paling efisien (least cost routing); dan
c.       kualitas pengoperasian dan pemeliharaan akses internet tanpa kabel (wireless).
(2).             Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.
BAB IV
Hak dan Kewajiban Penyedia Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless)
Pasal 8
Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal berhak: 
a.       menggunakan teknologi internet tanpa kabel (wireless) yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless); dan
b.      mendapatkan pembayaran atas biaya penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).
Pasal 9
Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal wajib: 
a.       menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah  memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
b.      menggunakan belanja modal (capital expenditure/ capex) sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri;
c.       memiliki izin stasiun radio untuk setiap lokasi di ruang publik  yang menggunakan alokasi spektrum frekuensi;
d.      mencegah terjadinya interferensi apabila menggunakan spektrum frekuensi class license;
e.       menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server Hot Spot dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BPPPTI;
f.        melakukan pembukuan keuangan atas jasa akses internet tanpa kabel (Wireless) dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI;
g.      membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI;
h.      menjamin interoperability dari sistem jasa akses internet yang dibangun dengan sistem NIX dan SIMMNIX;
i.        mengoperasikan layanan 24 (dua puluh empat) jam per hari atau ditentukan lain dalam kontrak;
j.        menyediakan layanan pengaduan pengguna;
k.      melakukan pengamanan jaringan internet sesuai
l.        dengan peraturan perundang-undangan; dan
m.    melaporkan pengoperasian dan pemanfaatan layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala BPPPTI. 

Mungkin itu sedikit kutipan mengenai peraturan jaringan internet di Indonesia, gimana sob udah dapet pencerahan kan? Jangan lupa ya aplikasikan ke kehidupan sebenarnya.
Sekian dari gue, undur pamit dulu sampai ketemu di artikel berikutnya!

Untuk Peraturan Keminfo versi asli nya bisa di lihat disini Peraturan Keminfo Download



Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Sekilas Tentang Virtual Reality (VR) dan Augmented Reality (AR) Serta Penerapannya di Dunia Pendidikan

Cara Install GNS3 di Windows

Memanipulasi photo menjadi kartun